Selasa, 07 Januari 2014

Berita Hot: Kejagung Tahan Seorang Tersangka Korupsi PLN







Details Created on Senin, 06 Januari 2014 23:47 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menahan Manajer Sektor PLN Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga, sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin malam (6/1), mengatakan bahwa tersangka Surya Dharma Sinaga ditahan usai diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-01/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 6 Januari 2014," ujar Untung.

Tersangka Surya Dharma Sinaga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 6 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Untung mengatakan, penahan terhadap tersangka Surya Dharma Sinaga atas dua pertimbangan, yakni didasarkan pada pertimbangan subyektif dan obyektif, yaitu pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta mempersulit proses penyidikan.

Sebelum menahan Surya Dharma, penyidik lebih dulu telah menahan empat tersangka lainnya, yakni mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Chris Leo Manggala pada hari Senin, 16 Desember 2013. Kemudian, penyidik menahan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang merupakan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, tersangka Supra Dekanto, sehari pasca menahan tersangka Chris Leo Manggala atau, Selasa, 17 Desember 2013.

Sehari kemudian, yakni Rabu, 18 Desember 2013, penyidik kemudian menahan dua tersangka yang merupakan karyawan PLN Pembangkit Sumatera Utara, masing-masing Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Untung mengatakan, ada beberapa variabel dugaan korupsi yang masih didalami oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga tengah mengumpulkan berbagai bukti yang akan menjadi alat bukti di persidangan guna membuktikan kesalahan para tersangka yang akan berubah statusnya sebagai terdakwa di dalam persidangan.

Beberapa kesalahan yang diduga dilakukan oleh para tersangka tersebut, yakni adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Karena pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian, imbuh Untung, Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, diduga tidak dikerjakan. Selain itu, didugaan terjadinya kemahalan harga dan terjadi persekongkolan antara pengguna dan pelaksana untuk mencari keuntungan, seperti pada Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar yang melampaui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar Rp 527 miliar.

"Kerugian negara, untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564 (Rp 25 miliar lebih)," kata Untung.

Untuk mengusut kasus ini, selain terus memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga tengah mengumpulkan berbagai surat-surat, melakukan penyitaan, dan juga telah berkoordinasi dengan para ahli dari berbagai lembaga.

Pertama, sejumlah ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang berada di bawah koordinasi Kementerian Negara Riset dan Teknologi yang mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Kedua, imbuh Untung, dengan sejumlah ahli dari Himpunan Ahli Pembangkit Tenaga LIstrik Indonesia (HAKIT) yang memiliki program kerja strategis, antara lain, Annual Technical Meeting, serta Sertifikasi Tenaga Teknik dalam bidang operasi dan pemeliharaan pembangkit tenaga listrik.

Ketiga, sejumlah ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan, yakni melakukan audit, konsultasi, asistensi, evaluasi, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta pendidikan dan pelatihan pengawasan. (IS)

Add comment

http://www.gatra.com/hukum-1/44938-kejagung-tahan-seorang-tersangka-korupsi-pln.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar