Minggu, 07 Juli 2013

Nasib Indar dan internet Indonesia



Setelah menjalani sidang lebih dari enam bulan, bila tak ada aral melintang vonis hakim akan dijatuhkan besok pagi, Senin (8/7) terhadap terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G antara Indosat dan IM2.

Meski terlihat hanya dijatuhkan pada Indar Atmanto, namun pada hakekatnya apapun vonis yang akan dijatuhkan kepadanya akan menentukan masa depan industri internet di Indonesia.
Bila vonis yang dijatuhkan adalah bersalah, maka hal tersebut dinilai jadi preseden yang buruk, karena 280 internet service provider (ISP) yang memiliki pola kerja sama seperti IM2 juga akan dianggap bersalah menggunakan pita 3G tanpa bayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono, mengatakan majelis hakim memiliki jauh lebih banyak alasan untuk membebaskan Indar Atmanto dibanding alasan untuk menyatakan dia bersalah.

"Alasan untuk menyatakan bersalah hanya satu, yaitu hakim mengikuti pola pikir JPU yang mengira IM2 menggunakan frekuensi menurut logika sendiri, bukan konteks UU Telekomunikasi," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (7/7).
Sedangkan alasan untuk membebaskan terdakwa IA ada enam poin, pertama, fakta bahwa kasusnya memang tidak ada. Kasus, tambah Nonot, hanya sangkaan yg muncul karena salah persepsi.
Menurut dia, IM2 yang memanfaatkan jaringan seluler milik Indosat dipersepsikan keliru sebagai menggunakan pita frekuensi, sehingga hakim bisa menyatakan bahwa tidak ada kasus dan Indar Atmanto bebas tanpa syarat.

Alasan kedua, adalah fakta bahwa substansi perkara selama sidang tipikor adalah memperdebatkan maksud dari menggunakan pita frekuensi dengan pertanyaan utama apakah IM2 menggunakan frekuensi?
"Pengadilan sama sekali belum mengadili apakah Indar Atmanto telah melakukan Tipikor, sehingga hakim bisa menyatakan bahwa ini adalah pengadilan iM2, bukan pengadilan terdakwa Indar," ungkapnya.
Ketiga, fakta bahwa substansi perkara adalah sangkaan/tuduhan tindak pidana telekomunikasi yang menurut UU adalah merupakan kewenangan regulator/ kemkominfo untuk menentukan apakah seseorang atau badan usaha telah bersalah. Sehingga, tambahnya, hakim bisa mengatakan bahwa ini urusan tipiTEL, bukan ranah Tipikor.

Keempat, fakta bahwa yg dituduh bersalah adalah IM2 dan Indosat, dua korporat yang mengikat kerja sama. Maka, tambah Nonot, bagaimana mungkin memvonis 1 orang/ mantan dirut, sedangkan dua korporasi itu sedang dalam penyidikan, sehingga hakim bisa menyatakan bahwa ini salah urutan atau salah pihak atau kurang pihak atau error in persona dan Indar Atmanto dibebaskan.
Kelima, fakta bahwa JPU telah mengubah dakwaan dari yang semula secara tegas menyatakan terjadi penggunaan bersama pita frekuensi radio oleh IM2 dan Indosat, lalu diubah menjadi Indosat memberi akses penggunaan pita kepada pelangggan IM2, lalu dari kalimat ini JPU mendakwa IM2 menggunakan pita frekuensi Indosat.
Maka, tambahnya, jelas bahwa selain telah mengubah dakwaan dari perbuatan menggunakan bersama menjadi menggunakan saja, JPU juga mengalihkan terdakwa yang semula IM2 menjadi Indosat dan pelanggan IM2. Menurut KUHAP, kata Nonot, pengadilan bertugas mengadili apa yg didakwakan di awal. Bila dalam surat tuntutan ternyata dakwaan berubah, tambahnya, maka tentu JPU harus menarik kasus dan menyusun sangkaan baru, sehingga hakim bisa menyatakan kasus ini batal demi hukum karena dakwaan telah berubah.

"Jaksa saat ini sedang menyidik 2 korporasi dan tiga tersangka yang sama persis dengan Indar Atmanto yang mau di-vonis besok. JPU menuntut Indar yang karena mantan Dirut IM2, dia harus dipenjara 10 tahun ditambah denda 500 juta dan Rp 1,3 triliun harus dibayar oleh Indosat dan IM2. JPU mendakwa IM2 merugikan negara Rp 1,3 triliun, lalu meminta hakim memutus Indosat turut membayar," keluhnya.

Selain tuntutan ini membingungkan, karena Indosat sudah melunasi BHP-frek dari pita frek yang dipersoalkan oleh JPU, tuntutan ini, tuturnya, jelas menuntut dua korporasi yang sekarang sedang disidik. Artinya, katanya, sebenarnya kejaksaan tidak perlu lagi melanjutkan penyidikan karena tuntutan untuk dua korporasi itu sudah digabung dalam pengadilan ini, dan JPU yang penyidik tidak perlu memaksakan untuk menyidik tiga orang mantan direktur karena perannya persis sama dengan Indar Atmanto.

Maka Hakim bisa melihat kebingungan JPU yang juga penyidik yang hanya menjadikan para hakim buang tenaga dan mempertaruhkan kehormatan hakim. Kasus yang seharusnya satu, dipecah menjadi enam kasus, semuanya tentang apakah menggunakan pita frekuensi atau tidak. Maka, tambahnya, hakim bisa menyatakan bahwa sungguh dakwaan dan tuntutan JPU sangat kabur dan jauh dari Tipikor.

sumber :  http://www.merdeka.com/teknologi/nasib-indar-dan-internet-indonesia-diputuskan-besok.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar