Soal THR, Pengusaha Diminta Bersikap Transparan |
buruh boleh menuntut haknya soal tunjangan hari raya (thr). namun siapa yang tahu tentang kondisi yang dialami pengusaha.chairul tanjung, ketua komite ekonomi nasional (ken) menjelaskan beragam kondisi pengusaha. ada pengusaha yang bisa memberikan thr h-10 lebaran dengan besar yang ditentukan. namun ada pula pengusaha yang belum mampu."kalau memang tidak mampu, komunikasikan dengan transparan kepada karyawan," kata chairul tanjung usai meresmikan universitas nu surabaya (unusa) di rs islam jalan jemursari, sabtu (27/7/2013).atau bahkan, lanjut ct, ada pengusaha yang bisa memberikan thr tepat waktu namun dengan nilai thr yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada."bagaimana caranya pengusaha harus bisa membuktikan kepada pekerjanya kalau memang tidak mampu," pungkas ct.untuk diketahui, permenaker no.4/1994 mengatur tentang kewajiban pengusaha membayar thr paling lambat h-7 lebaran. thr merupakan hak buruh dengan nilai sebesar 1 bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang dari 1 tahun.berbagai informasi menarik hari ini, saksikan di reportase pagi pukul 04.45 - 5.20 wib hanya di trans tv (nrm/jor)
sumber: www[dot]detik[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar